RIAUIN.COM – Gubernur Riau, Abdul Wahid, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru menyusul laporan dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan terhadap para karyawannya. Aksi ini dilakukan pada Rabu (14/5/2025) siang dan turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari keluhan sejumlah pekerja yang merasa hak mereka dilanggar karena ijazah ditahan sebagai syarat bekerja. Namun, saat tim tiba di lokasi, pemilik perusahaan tidak berada di tempat, memicu kekecewaan Gubernur.
“Pemiliknya tidak ada, padahal kita datang dengan niat baik untuk mencari solusi. Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka untuk kooperatif,” ujar Abdul Wahid.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau menyampaikan rencananya untuk menerbitkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperjelas aturan ketenagakerjaan, khususnya larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kami akan mulai dari surat edaran. Selanjutnya akan ada Pergub sebagai dasar pembentukan satgas khusus,” katanya tegas.
Menurut laporan awal, sebanyak 47 ijazah karyawan diketahui ditahan oleh biro tersebut. Gubernur menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara emosional tetapi juga melanggar hukum. Ia meminta perusahaan segera mengembalikan ijazah para pekerja dan akan memberi waktu sebelum sanksi diterapkan.
“Kami akan mendalami izin operasional mereka, dan bila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Gubernur juga mendorong pekerja untuk melapor jika menghadapi masalah serupa. Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki forum tripartit dan serikat pekerja yang dapat menjadi wadah penyampaian keluhan.
“Kami ajak masyarakat, terutama pekerja, agar tidak takut melapor. Forum komunikasi sudah ada, tinggal dimanfaatkan. Kami akan terus hadir membela hak pekerja,” tutup Abdul Wahid. (Nab)