RIAUIN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (9/4/2025). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyatakan menerima laporan tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi SHI, didampingi wakil ketua dan dihadiri oleh para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para tamu undangan.
Secara umum, delapan fraksi yang hadir menyatakan menerima penyampaian LKPj dari Bupati Kampar, dengan menyampaikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif demi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru.
Penyampaian pandangan dimulai dari Fraksi Gerindra melalui juru bicara Panji, disusul Fraksi Golkar yang diwakili Min Amir Habib Efendi Pakpahan. Selanjutnya, Fraksi PAN menyampaikan pandangan lewat Muhammad Rizal Rambe, Fraksi Demokrat oleh Rizky Ananda, Fraksi NasDem oleh Eko Sutrisno, Fraksi PKB melalui Jihad Aqsa, serta Fraksi gabungan PPP dan PKS yang diwakili Hendri Domo. Sementara itu, Fraksi PDIP menyampaikan pandangan melalui Azhari Nardi.
Kedelapan fraksi sepakat untuk menerima dan melanjutkan pembahasan LKPj 2024 ke tahap berikutnya. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 10 April 2025, di mana pemerintah akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa LKPj Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta pelayanan publik selama satu tahun terakhir.
Meski berbagai capaian telah diraih, Bupati mengakui masih ada kekurangan yang harus dievaluasi bersama. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung perbaikan dan pengawasan demi Kampar yang lebih baik ke depan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar yang telah membahas LKPj ini secara seksama hingga nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda,” ujar Sekda Kampar Ahmad Yuzar, yang hadir mewakili Bupati dan didampingi oleh Wakil Bupati. -adv