Kanal

Upaya Penyelundupan 19 Pekerja Migran Ilegal di Perairan Rupat Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

RIAUIN.COM – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia. Aksi ini terjadi pada Kamis dini hari (8/5/2025), saat tim mencegat pengiriman 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Teluk Lecah, Selat Morong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penindakan ini, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan manusia turut diamankan.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa tim F1QR berhasil menghentikan sebuah speedboat yang membawa para PMI ilegal sekitar pukul 00.20 WIB. Para pekerja tersebut diduga hendak diselundupkan melintasi perairan menuju Malaysia.

"Dua awak kapal yang ditangkap diketahui telah enam kali menjalankan aksi serupa, mengantar dan menjemput PMI ilegal dari dan ke Malaysia," ujar Fanny dalam keterangan persnya.

Fanny menambahkan bahwa beberapa dari pekerja migran yang diamankan merupakan pendatang baru, sementara lainnya sudah pernah bekerja secara legal di Malaysia. Namun karena paspor mereka telah dicekal oleh otoritas imigrasi setempat, mereka memilih kembali secara ilegal.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.

Adapun 19 PMI ilegal yang terdiri dari 17 pria dan dua wanita saat ini berada dalam perlindungan BP3MI Riau. Fanny menyatakan bahwa pihaknya telah menerima mereka dari tim gabungan untuk dilakukan proses pendataan dan perlindungan.

Keberhasilan ini mempertegas pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mencegah perdagangan manusia dan menyelamatkan warga negara dari jalur keberangkatan ilegal. BP3MI Riau kembali mengingatkan masyarakat agar menempuh prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri demi keamanan dan kepastian hukum. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler