Kanal

Pemko Pekanbaru Konsultasikan Persoalan di RSD Madani dengan Penegak Hukum

RIAUIN.COM - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menanggapi persoalan penyegelan sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh para kontraktor, yang terjadi pada Rabu (7/5/2025).

Para kontraktor melakukan penyegelan karena belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan di rumah sakit tersebut. Menanggapi hal ini, Zulhelmi menyatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan terkait aksi penyegelan itu.

Ia mengaku telah menelusuri pekerjaan yang diklaim oleh para kontraktor. "Kami sudah melakukan pengecekan langsung, bahkan telah berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hasilnya, pekerjaan itu ternyata tidak memiliki kontrak resmi," ujarnya.

"Kalau tidak ada dokumen administrasi yang lengkap, bagaimana bisa pemerintah kota membayar?" tambah Zulhelmi.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, proyek tersebut dilaksanakan oleh mantan Direktur RS Madani, Arnaldo Eka Putra, yang kini sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus penipuan proyek.

"Itu merupakan kesepakatan pribadi, bukan proyek resmi dari Pemko. Sekarang beliau juga sedang menjalani proses hukum. Kalau kami tetap membayar tanpa dasar hukum, itu bisa menjadi masalah. Kecuali ada keputusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran, barulah bisa dibayarkan," jelasnya.

Zulhelmi juga menegaskan, apabila kontraktor hendak mengambil barang-barang hasil pekerjaan mereka, pihaknya tidak keberatan, asalkan dilakukan dengan tertib dan tanpa merusak fasilitas rumah sakit.

"Silakan ambil jika memang itu barang mereka, selama bisa dibuktikan lewat dokumen. Tapi harus hati-hati, jangan sampai merusak. Kalau sampai ada kerusakan, kami akan menempuh jalur hukum," tutupnya. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler