Kanal

Setelah Disidak Walikota, Perusahaan di Pekanbaru Serahkan Ijazah Eks Karyawan

RIAUIN.COM – Usai dilakukan inspeksi mendadak oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebuah perusahaan di Pekanbaru akhirnya menyerahkan kembali ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan.

Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memanggil manajemen perusahaan UD Chandra Makmur untuk melakukan mediasi pada Rabu (30/4/2025).

“Kami menerima pengembalian ijazah milik mantan pekerja dari perusahaan yang sempat menahannya. Ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan oleh Bapak Wali Kota,” ujar Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidak pada Jumat (24/4/2025) lalu, Wali Kota Agung Nugroho menemukan adanya dokumen milik mantan karyawan yang belum dikembalikan oleh perusahaan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini ijazah dan dokumen lainnya sudah diserahkan kepada mantan karyawan atas nama Didit dan Novi,” tambah Syamsuwir.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada Jumat (2/5/2025) mendatang, perusahaan berencana mengembalikan sisa dokumen milik eks karyawan lainnya.

Syamsuwir menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, dan pelanggaran semacam ini akan dikenai sanksi tegas. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler