RIAUIN.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan acara perpisahan sekolah agar dilaksanakan secara sederhana dan di lingkungan sekolah saja. Langkah ini diambil guna mencegah adanya beban finansial yang berlebihan kepada orang tua murid.
Masyarakat diimbau untuk melapor ke Disdik jika menemukan sekolah yang tetap memberlakukan pungutan tinggi terkait acara perpisahan. Pihak dinas menyatakan akan mengambil tindakan jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut.
"Jika setelah edaran ini keluar masih ada sekolah yang membuat perpisahan mewah, tentu akan kami tindak lanjuti," ujar Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Kamis (24/4/2025).
Surat edaran tertanggal 22 April 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam isi edaran tersebut, terdapat tiga poin utama:
Pertama, sekolah tidak diperkenankan mengadakan study tour atau kegiatan ke luar daerah.
Kedua, acara perpisahan harus dilakukan di sekolah dan diselenggarakan dengan sederhana tanpa pungutan yang mengikat.
Ketiga, pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
"Kami terus memantau dan akan menindak tegas sekolah yang tidak mengikuti arahan. Ini juga sejalan dengan instruksi dari Wali Kota," jelas Abdul Jamal.
Sekolah-sekolah yang sebelumnya telah menarik dana perpisahan dalam jumlah besar sebelum edaran diterbitkan, diimbau untuk mengembalikannya kepada wali murid. Edaran ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi sekolah swasta agar tidak memberatkan orang tua siswa. (Nab)