Kanal

Satpol PP Pekanbaru Jatuhkan Denda Rp 2 Juta pada Sopir Angkutan Sampah Ilegal

RIAUIN.COM – Seorang pengemudi angkutan sampah mandiri di Kota Pekanbaru dikenai denda sebesar Rp2 juta akibat membuang sampah sembarangan di Jalan Lobak. Tindakan ini dikenai sanksi administratif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pekanbaru.

Pengenaan sanksi dilakukan usai Satpol PP menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru. "PPNS kami telah menetapkan sanksi berupa denda kepada pelaku karena terbukti melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya," jelas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Selain membayar denda, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk turut serta mendukung upaya Pemko dalam menjaga kebersihan kota.

Zulfahmi menambahkan, sanksi tersebut diberlakukan sesuai dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku diketahui melanggar Pasal 66 Ayat A dalam perda tersebut.

"Kami mengingatkan kembali bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah di sembarang tempat seperti jalan umum, taman, atau dari dalam kendaraan," tegasnya. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler