Kanal

Seluruh ASN Pekanbaru Sudah Terima SPPT PBB Tahun 2025 dari Bapenda

RIAUIN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 telah dibagikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi wajib pajak di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyampaikan bahwa distribusi SPPT tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/2025 mengenai pemantauan pembayaran PKB dan PBB-P2 oleh ASN.

“Menindaklanjuti arahan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda, kami sudah menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada masing-masing ASN agar menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Untuk memastikan data yang disampaikan akurat, pihaknya telah menyebarkan perangkat berisi data pajak ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan mengumpulkan informasi Nomor Objek Pajak (NOP) dari berbagai sumber. SPPT kemudian dikirimkan ke tiap OPD, termasuk saat masa cuti lebaran.

“Kami manfaatkan jaringan kepegawaian agar semua ASN benar-benar menerima SPPT mereka,” terangnya.

Selain distribusi fisik, SPPT PBB-P2 juga bisa diakses secara daring melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru di tautan https://smarttax-mobile.pekanbaru.go.id/signin.

“Dengan adanya akses digital, tidak ada alasan lagi untuk menghindari kewajiban pajak,” tambah Alek.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin akan melaporkan perkembangan tingkat kepatuhan ASN terhadap pembayaran PBB yang batas akhirnya adalah 31 Agustus 2025. Bahkan, Bapenda juga mendorong Tenaga Harian Lepas (THL) agar ikut serta menjadi teladan dalam hal ini.

“Bapenda akan terus mendukung penuh kebijakan dan program pimpinan daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak untuk memperkuat APBD kita,” tutupnya. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler