RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mempersiapkan pengesahan Peraturan Walikota (Perwako) terkait Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga serta Rukun Warga (RT/RW).
Saat ini, rancangan Perwako tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau. Setelah itu, dokumen akan dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk proses berikutnya.
Dalam Perwako ini, mekanisme pemilihan RT/RW diatur secara terperinci dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, jika musyawarah tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pemilihan dapat dilakukan melalui voting di tempat yang sama.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa teknis pemilihan ketua RT/RW akan mengutamakan hasil musyawarah. "Syaratnya, minimal dua pertiga dari total Kepala Keluarga (KK) harus hadir dalam musyawarah. Jika kuorum tidak tercapai pada musyawarah pertama, maka akan diadakan musyawarah lanjutan," tutur Edi pada Kamis (3/4/2025).
Ia menambahkan, jika musyawarah kedua tetap tidak memenuhi jumlah minimal KK, maka voting dapat langsung dilaksanakan pada saat itu. "Proses pemilihan ketua RT akan dipantau oleh lurah, pegawai kelurahan yang ditunjuk, atau ketua RW beserta pengurus yang diberi tugas," jelasnya.
Edi juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menanti tahap fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. "Jika proses ini rampung, Insya Allah Perwako ini bisa ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru pada bulan April ini," pungkasnya. (*)