Kanal

1.050 Narapidana Lapas Pekanbaru Dapat Keringanan Hukuman Spesial Idul Fitri dan Nyepi

RIAUIN.COM - Dalam rangka menghormati hak-hak narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan keringanan hukuman khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada para warga binaan beragama Islam dan Hindu.  

Penyelenggaraan pemberian remisi ini berlangsung secara serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dengan kehadiran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. Acara tersebut juga melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui konferensi daring pada Jumat (28/3/25).  

Di Lapas Pekanbaru, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, bersama Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong. Turut hadir pejabat Kanwil Ditjenpas Riau, jajaran struktural Lapas Pekanbaru, petugas lapas, serta perwakilan narapidana penerima keringanan.  

Remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing narapidana.

Terdapat dua jenis remisi: Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa hukuman dengan sisa pidana yang masih harus dijalani di dalam lapas, dan Remisi Khusus II (RK II), yaitu pengurangan yang memungkinkan narapidana langsung bebas jika masa hukumannya selesai setelah dikurangi remisi.  

Di Lapas Pekanbaru, total 1.050 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idulfitri, dengan rincian 1.047 orang menerima RK I dan 3 orang memperoleh RK II sehingga langsung dibebaskan. Sementara itu, untuk Hari Suci Nyepi, 3 narapidana mendapatkan RK I.  

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa keringanan ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan.  

“Pemberian remisi ini lebih dari sekadar pengurangan hukuman. Ini adalah dorongan agar mereka terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan kelak menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Maizar.  

Keringanan hukuman ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk lebih disiplin dalam menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri reintegrasi ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler