Kanal

ASN dan THL Pemko Pekanbaru Dilarang Perpanjang Libur Idul Fitri

RIAUIN.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menikmati libur serta cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M sejak Jumat (28/3/2025). Mereka dijadwalkan kembali bertugas pada 9 April 2025, setelah menjalani libur hampir dua minggu.  

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan agar seluruh pegawai tidak memperpanjang masa libur Lebaran. Menurutnya, durasi libur yang telah ditetapkan, yakni dari 28 Maret hingga 8 April 2025, sudah cukup memadai.  

"Liburnya sudah panjang, jadi tidak diperbolehkan menambah cuti tanpa alasan mendesak atau keperluan yang jelas," ujar Masykur Tarmizi pada Kamis (27/3/2025).  

Ia menambahkan, pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau kehadiran pegawai. Rencananya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akan memimpin apel pagi, acara halal bihalal, sekaligus memeriksa langsung kehadiran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

"Pegawai yang nekat menambah libur tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Masykur.  

Selain itu, ia juga mengimbau para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik, dilarang keras.  

"Walikota sudah menekankan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Mudik boleh, tapi jangan dengan mobil dinas," tutupnya. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler