Kanal

Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Laporan THR untuk Pekerja Swasta

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menyiapkan posko khusus untuk menampung keluhan pekerja swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini mulai beroperasi sejak diterbitkannya surat edaran mengenai kewajiban pembayaran THR, seperti disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, pada Senin (24/3/2025). "Kami membuka posko ini sejak surat edaran keluar kemarin," ujarnya.  

Menurut isi surat edaran tersebut, perusahaan wajib mencairkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Syamsuwir mengimbau pekerja yang tidak mendapatkan hak THR hingga batas waktu tersebut untuk segera melapor ke posko yang tersedia di kantor Disnaker.  

"Posko ini beroperasi pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan kapan saja melalui email atau situs web kami," jelasnya.  

Hingga saat ini, Syamsuwir menyebut belum ada keluhan yang masuk terkait keterlambatan atau ketidakbayaran THR oleh perusahaan. "Saat ini belum ada laporan yang kami terima. Kami memberikan waktu hingga H-7 Lebaran. Pengalaman tahun sebelumnya juga menunjukkan tidak adanya aduan serupa," tutupnya. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler