RIAUIN.COM - Warga dengan kondisi ekonomi terbatas yang belum memiliki jaminan kesehatan (jamkes) dapat mengusulkan diri melalui musyawarah kelurahan (muskel). Mereka berpeluang masuk ke dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Data warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jamkes akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah terdaftar di DTKS, mereka bisa memperoleh status PBI JK.
"Kami terus berupaya memastikan warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan melalui program PBI JK," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Idrus.
Melalui PBI JK, warga dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa biaya. Iuran jaminan kesehatan mereka ditanggung oleh pemerintah pusat.
Idrus mengungkapkan bahwa saat ini jumlah warga Pekanbaru yang terdaftar dalam DTKS mencapai sekitar 245.000 orang. Angka tersebut, menurutnya, masih bisa bertambah seiring proses pendataan.
"Jumlah ini bisa berubah karena pendataan terus berjalan. Ada pula usulan dari muskel untuk memasukkan warga ke dalam PBI JK," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan usulan warga yang ingin masuk DTKS. Selain itu, muskel juga berfungsi untuk menyaring dan mengeluarkan warga yang tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan dari DTKS.
"Jika seseorang sudah tidak tergolong warga miskin, maka mereka tidak berhak masuk DTKS," tegas Idrus. (*)