Kanal

Walkota Pekanbaru Tekankan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

RIAUIN.COM - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan agar perusahaan swasta di wilayahnya segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Pekanbaru. Surat tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak karyawan tanpa terkecuali.

"Kami sudah terbitkan surat edaran. Perusahaan swasta wajib membayar THR paling telat H-7 sebelum Lebaran," ungkap Agung Nugroho pada Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan, aturan pembayaran THR harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Bagi yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan tanpa pandang bulu.

Agung memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pencabutan izin usaha. "Kami tidak akan ragu mencabut izin operasional perusahaan yang mengabaikan hak THR karyawan," tegasnya.

Untuk mendukung penegakan aturan ini, Pemkot Pekanbaru menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.

"Silakan laporkan ke Disnaker jika THR belum diterima hingga batas waktu H-7 Lebaran," jelas Agung. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler