RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi Ansori, terpidana kasus pengancaman melalui media sosial, setelah hampir setahun berstatus terpidana.
Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024.
Ansori diamankan di kediamannya di Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis (27/2) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Jumat (28/2/2025).
Setelah ditangkap, Ansori langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk melengkapi proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Eksekusi ini mengakhiri upaya pengejaran yang dilakukan kejaksaan.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018, ketika Ansori bertemu dengan saksi bernama Hondro di sebuah kantor media di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, Ansori menyampaikan keinginannya untuk bergabung dengan media tersebut, sehingga keduanya bertukar kontak.
Pada 31 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi Hondro untuk menanyakan alasan sebuah berita yang telah diterbitkan tidak lagi bisa diakses.
Namun, setelah mendapat penjelasan, Ansori justru mengeluarkan ancaman serta kata-kata kasar. Ia juga beberapa kali mendatangi kantor media tersebut tanpa alasan yang jelas, membuat Hondro merasa tidak aman dan akhirnya melaporkannya ke polisi.
Selama proses hukum, Ansori tidak ditahan karena ketentuan pasal yang dikenakan. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Pekanbaru berupaya mengeksekusinya.(ant)