Kanal

Satpol PP Pekanbaru Gencarkan Sosialisasi ke Jukir dan Warga Terkait Turunnya Tarif Parkir

RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tengah aktif mengedukasi masyarakat dan juru parkir (jukir) terkait Peraturan Walikota (Perwako) tentang penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum. Kegiatan edukasi ini rencananya akan digencarkan selama seminggu ke depan.  

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa fokus mereka adalah memastikan jukir dan warga memahami penurunan tarif parkir sesuai aturan resmi. Ia menegaskan bahwa pengutipan tarif harus sesuai dengan ketetapan dalam Perwako.  

"Kami mulai edukasi ini sejak kemarin malam dan akan terus intensif hingga seminggu ke depan. Hari ini, kami kembali mengedukasi di kawasan Jalan HR Subrantas," ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (26/2/2025).  

Menurutnya, Satpol PP menjadi bagian dari tim yang bertugas di lapangan untuk memperkuat penerapan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua kini Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000 untuk sekali parkir.  

"Perubahan tarif ini sudah berlaku sejak 20 Februari berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Kami mengajak masyarakat membayar sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.  

Zulfahmi juga menyebutkan bahwa saat ini petugas fokus memberikan pemahaman dan imbauan kepada jukir serta masyarakat. Namun, ke depannya, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada pengutipan melebihi tarif resmi.  

"Jika setelah edukasi ini masih ada jukir yang mematok tarif di atas ketentuan, kami akan ambil langkah tegas," tutupnya. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler