RIAUIN.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan tarif parkir di wilayahnya telah resmi disahkan melalui penandatanganan. Meski begitu, implementasi kebijakan tersebut masih membutuhkan waktu untuk penyuluhan baik kepada warga maupun pengelola parkir.
"Kebijakan pemotongan tarif parkir ini baru saja diteken kemarin. Untuk itu, kami membutuhkan waktu agar bisa diterapkan dengan baik, tidak hanya untuk mengedukasi masyarakat, tetapi juga pihak pengelola parkir, dalam hal ini PT Yabisa Sukses Mandiri," ujar Markarius saat mengecek perbaikan jalan di Kecamatan Sail pada Jumat malam (21/2/2025).
Markarius telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk secepatnya mengeluarkan surat edaran kepada para pengelola parkir. Langkah ini bertujuan agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat segera dilaksanakan.
"Penurunan tarif parkir ini memang harus segera berlaku. Kami juga telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) untuk mengedukasi masyarakat terkait kebijakan baru ini," tambahnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru bertekad memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan berdampak positif bagi warga. Dengan penyuluhan yang maksimal, penyesuaian tarif parkir diharapkan dapat diterapkan secara merata dan efektif di seluruh penjuru kota. (Nab)