Kanal

Praktik Jual Beli LKS di Kuansing Masih Berjalan Aman, Murid Dibebankan Sampai Ratusan Ribu Rupiah

RIAUIN. COM - Meskipun kebijakan baru telah dicanangkan untuk tidak lagi memungut biaya LKS (Lembar Kerja Siswa) dari murid-murid, namun kenyataannya masih banyak sekolah di Kabupaten Kuansing yang membandel.

Murid-murid masih dipungut biaya LKS yang tidak murah, bahkan beberapa sekolah masih memungut biaya tambahan untuk LKS yang tidak wajib. Hal ini membuat banyak orang tua murid merasa keberatan dan kesulitan dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Untuk tingkat SD misalnya, satu orang murid diwajibkan membeli buku sebanyak 6 lembar dengan harga Rp78 ribu. "Kelas satu SD sekali 6 bulan dikenai Rp78 ribu untuk 6 lembar buku, " kata salah seorang wali murid di Desa Koto-Kombu, Jumat (21/2/2025).

Kata wali murid, buku-buku tersebut dibayar kepada guru sekolah dengan cara dicicil. Hal yang sama juga diungkap kan oleh wali murid tingkat SMP.  SMP Lubuk Ambacang misalnya, satu orang murid dikenakan biaya sebesar Rp110 ribu untuk 10 lembar buku. Artinya, dalam setahun per murid dikenakan biaya LKS sebesar Rp220 ribu.

Kepala SD Negeri 004 Koto-Kombu, Emil ketika dikonfirmasi riauin. com membenarkan jika murid di sekolah tersebut dikenal biaya LKS. Ia beralasan, surat edaran dari Diknas datang terlambat, sementara buku LKS sudah beredar.

Berdasarkan investigasi riauin.com, praktik jual beli LKS tidak hanya terjadi di SD Negeri Koto-Kombu. Namun hampir semua sekolah SD dan SMP di Hulu Kuantan masih melakukan praktik yang sama. Bahkan hampir di seluruh Kabupaten Kuantan Singingi.

Akibat kebijakan nyeleneh ini, diperkirakan distributor LKS meraup keuntungan miliaran rupiah per tahun.

Budiono Disebut Sebagai Pemasok.

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang berkompeten, nama Budiono disebut salah satu distributor LKS. Budiono ini yang mendistribusikan buku-buku LKS ke sekolah.

"Kami ngambil ke dia (Budiono), " kata salah seorang kepala sekolah di Hulu Kuantan.

Menurut sumber lain, pemasok LKS di Kuantan Singingi ada dua orang. Selain Budiono juga ada nama Lenon. "Lenon dan Budiono inilah pemasoknya, " ujar salah seorang pengusaha melalui sambungan telepon, Jumat sore.

Dari bukti yang berhasil dikumpulkan. LKS yang beredar merupakan penerbit Grafika Dua Tujuh. Sementara itu, Budiono dan Lenon hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di konfirmasi.

larangan praktik jual beli LKS tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 14 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa:

"Satuan pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan:

e. memungut biaya untuk bahan ajar, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pelajaran, kecuali untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Peraturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar dan menengah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Selain itu, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pendidikan Jarak Jauh dan Pembelajaran Daring juga menyatakan bahwa:

"Satuan pendidikan tidak diperbolehkan memungut biaya untuk bahan ajar, termasuk LKS dan buku pelajaran, dalam pelaksanaan pendidikan jarak jauh dan pembelajaran daring."

Dengan demikian, jual beli LKS untuk murid tidak diperbolehkan dan harus dihentikan. (hen)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler