RIAUIN.COM - Meskipun pandemi Covid-19 telah berakhir, kehadiran langsung anggota DPRD Riau dalam rapat paripurna masih tergolong minim.
Dari total 65 anggota DPRD Riau, hanya sedikit yang hadir secara fisik di ruang sidang. Sebagian besar lebih memilih mengikuti rapat secara daring, kebiasaan yang masih berlanjut sejak masa pandemi.
Sesuai aturan yang berlaku, rapat paripurna dapat dilaksanakan jika setidaknya separuh anggota hadir. Namun, jika hanya menghitung kehadiran fisik, jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna sering kali hanya belasan hingga sekitar 20 orang.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Imustiar, menyatakan bahwa tata tertib (tatib) DPRD untuk periode 2024-2029 sedang dalam proses evaluasi, dengan fokus utama pada peningkatan kedisiplinan kehadiran anggota.
"Saat ini, aturan yang digunakan masih mengacu pada tata tertib lama, yang memperbolehkan anggota mengikuti paripurna melalui Zoom. Namun, dalam pembahasan oleh panitia khusus (pansus), akan ditentukan apakah kebijakan ini tetap berlaku atau mengalami perubahan," ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan, jika kehadiran daring masih diperbolehkan, kemungkinan akan disertai dengan persyaratan khusus.
"Saya yakin, jika tetap diizinkan, pasti akan ada ketentuan tertentu, seperti alasan darurat, misalnya keluarga sakit atau kondisi mendesak lainnya. Di luar itu, kehadiran fisik tetap menjadi prioritas," jelasnya.
Imustiar berharap revisi tata tertib ini dapat meningkatkan disiplin anggota dewan dan memastikan jalannya rapat paripurna lebih efektif. -adv