RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penghematan energi dan air di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Sakinah, pada Jumat (14/2/2024).
“Sebagai respons terhadap Instruksi Presiden tersebut, dan sesuai dengan arahan pimpinan, Dinas ESDM Riau akan segera mengeluarkan surat edaran dari Gubernur Riau yang berisi penghematan energi dan air pada gedung kantor OPD Pemprov Riau,” ujarnya.
Sakinah menjelaskan, selain penghematan anggaran, penghematan energi dan air juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Di tingkat provinsi, Pemprov Riau juga telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penghematan Energi dan Air pada bangunan gedung Pemprov Riau.
"Sehingga, seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemprov Riau diharapkan dapat melaksanakan ketentuan dalam penghematan energi dan air yang menjadi fokus dalam surat edaran ini," kata Sakinah.
Lebih lanjut, Sakinah juga menyampaikan bahwa Dinas ESDM Riau telah lebih dahulu menerapkan langkah-langkah penghematan energi dan air di kantor-kantor sebelum diterbitkannya Instruksi Presiden tersebut.
“Kami sudah membentuk manajer energi internal untuk kantor kami, yang bertugas sebagai koordinator dan perwakilan dari berbagai sekretariat, bidang, UPT, serta cabang dinas. Tim ini berfungsi untuk mengelola dan mengawasi penggunaan energi, serta merencanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan terkait penghematan energi dan air,” tutupnya. (Nab)