RIAUIN.COM - Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (11/2/2025). Setibanya di pelabuhan, mereka langsung dibawa ke shelter untuk pendataan dan proses selanjutnya sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam memfasilitasi pemulangan para PMI yang dideportasi dari Malaysia.
"BP3MI Riau memfasilitasi pemulangan 25 PMI yang dideportasi. Kami memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar," katanya.
Para PMI yang dipulangkan terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan, dengan latar belakang asal dari berbagai provinsi, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (3 orang), Sumatera Barat (2 orang), Sumatera Selatan (2 orang), Lampung (2 orang), Jawa Barat (3 orang), Jawa Tengah (3 orang), Jawa Timur (5 orang), dan Nusa Tenggara Barat (4 orang).
Fanny menjelaskan bahwa para PMI ini sebelumnya menjalani masa hukuman di Malaysia selama sekitar lima bulan karena pelanggaran terkait dokumen, seperti dokumen tidak lengkap, kosong, atau karena tinggal melebihi batas waktu (overstay).
"Menurut prosedur, setelah mereka dijemput di Pelabuhan Dumai, mereka dibawa ke shelter untuk pendataan dan wawancara, sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal," tambahnya.
Selain 25 PMI yang telah dipulangkan, BP3MI Riau juga mencatat ada tambahan 38 PMI yang dijadwalkan akan tiba pada Sabtu mendatang. (Nab)