RIAUIN.COM - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Mikro (Diskop UKM) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa program pinjaman dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru hanya dapat diakses oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru dan menjalankan usaha di kota tersebut.
Kepala Diskop UKM Pekanbaru, Sarbaini, mengungkapkan bahwa ada sejumlah pelaku usaha dari luar daerah yang mencoba mengajukan pinjaman meski usaha mereka berada di daerah yang berbatasan dengan Pekanbaru, seperti Kubang, yang secara administratif masuk Kabupaten Kampar.
"Pinjaman dari BPR Pekanbaru hanya dapat diajukan oleh mereka yang memiliki KTP Pekanbaru dan usahanya berada di wilayah Pekanbaru. Meski usaha mereka ada di Pekanbaru, jika mereka berdomisili di daerah perbatasan seperti Kubang yang masuk Kabupaten Kampar, mereka tidak memenuhi syarat," jelas Sarbaini.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa dana bantuan keuangan dari pemerintah kota hanya diberikan kepada warga Pekanbaru yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan tetap mengikuti aturan yang ada untuk memastikan anggaran yang dialokasikan dapat mendukung perkembangan usaha kecil dan mikro di Pekanbaru," tambah Sarbaini.
Dengan kebijakan ini, Diskop UKM Pekanbaru berharap program pinjaman BPR bisa lebih tepat sasaran, memberikan dampak positif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kota Pekanbaru. (Nab)