RIAUIN.COM - Sebanyak 40 kendaraan angkutan penumpang dan barang terjaring dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Riau Ujung, tepatnya di Tugu Tabung, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (11/2/2025). Razia tersebut menargetkan kendaraan dengan kondisi tidak layak jalan, masa berlaku KIR yang habis, serta truk Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, dan Ditlantas Polda Riau memeriksa setiap kendaraan angkutan yang melintas.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas supir. Truk yang kedapatan melanggar aturan ODOL langsung dikenakan tilang.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, operasi gabungan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan penumpang.
"Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan di jalan, khususnya bagi kendaraan besar seperti truk, mobil pickup, dan bus," ujar Khairunnas.
Khairunnas menambahkan, pemeriksaan teknis terhadap kelayakan jalan kendaraan rutin dilakukan oleh Dishub bersama pihak terkait. Namun, lokasi razia selalu berpindah, terutama di pintu masuk kota Pekanbaru, untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran.
"Harapannya, pengusaha angkutan barang dapat lebih disiplin dalam mengurus SIM dan surat-surat kendaraan sesuai peraturan yang berlaku, apalagi pemeriksaan KIR kini sudah gratis," terangnya.
Pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK, serta kelayakan teknis dan perizinan angkutan umum.
"Untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti SIM mati, pajak mati, atau KIR yang kedaluwarsa, petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang," jelas Khairunnas.
Dari hasil operasi, petugas menindak 40 kendaraan dengan tilang, yang terdiri dari 20 kendaraan dengan KIR mati dan ODOL, 12 kendaraan dengan pajak mati, serta 8 kendaraan dengan SIM mati. (Nab)