Kanal

Mutasi Pejabat Pemko Pekanbaru Dapat Dilakukan Setelah Pelantikan Walikota Terpilih

RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bisa dilaksanakan segera setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Agung Nugroho dan Markarius Anwar. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih, tanpa ada batasan waktu yang ketat," jelas Roni.

Proses mutasi ini bertujuan untuk menyesuaikan jajaran pejabat dengan visi dan misi kepala daerah yang baru, sehingga diharapkan pemerintahan dapat berjalan lebih efisien.

"Tidak ada ketentuan pasti kapan mutasi harus dilakukan, namun kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi kepala daerah terpilih untuk menyusun tim yang mendukung program kerjanya," tutur Roni. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler