RIAUIN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna untuk melantik Magdalisni sebagai anggota DPRD Provinsi Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Demokrat, menggantikan Kelmi Amri yang mundur untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Magdalisni akan mengisi sisa masa jabatan hingga 2029, Senin (10/2/2025).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan. Bergabungnya Magdalisni ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-97 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Riau.
Saat pengambilan sumpah, Magdalisni berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan undang-undang, serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. "Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya demi tegaknya demokrasi dan kepentingan bangsa, serta memperjuangkan aspirasi rakyat," ujar Magdalisni.
Parisman Ihwan mengucapkan selamat bertugas dan berharap kehadiran Magdalisni di Komisi V dapat menambah semangat baru di DPRD Provinsi Riau. "Semoga kehadirannya memberikan manfaat bagi masyarakat Riau," tutupnya. -adv