RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang merancang dua alternatif pengelolaan sampah yang akan diterapkan pada pertengahan 2025, setelah berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP).
Berdasarkan kontrak yang ada, PT EPP bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Muara Fajar hingga 2 Juli 2025 mendatang.
"Kontrak dengan pihak ketiga ini berakhir pada 2 Juli, setelah itu kami belum tahu siapa yang akan menangani pengelolaan sampah," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Rabu (5/2/2024).
Roni Rakhmat menjelaskan bahwa kedua alternatif yang disiapkan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi walikota definitif. Opsi pertama adalah pengelolaan sampah yang dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan menyewa armada angkutan sampah.
"Untuk opsi pertama, DLHK akan mengelola pengangkutan sampah dengan sistem sewa armada, sehingga anggaran pengangkutan tetap dikelola oleh DLHK," ujarnya.
Sementara itu, opsi kedua melibatkan pengelolaan sampah oleh kecamatan dengan menggunakan anggaran sewa armada angkutan sampah yang dialihkan ke masing-masing kecamatan.
"Jika opsi kedua diterapkan, maka anggaran sewa armada angkutan sampah akan disalurkan ke kecamatan, dan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan akan menjadi tanggung jawab camat, lurah, serta RT/RW," lanjut Roni.
Apabila opsi kedua dipilih, DLHK akan difokuskan untuk membersihkan jalanan dan mengelola TPA Muara Fajar. Ia pun meminta DLHK untuk segera melakukan kajian terkait rencana ini dan mengajukannya kepada walikota definitif nanti.
Seperti diketahui, Kota Pekanbaru kembali menghadapi masalah tumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan sejak awal Januari. Meskipun sudah lebih dari sebulan bekerja, PT EPP masih kesulitan untuk mengatasi persoalan sampah di kota ini. (Nab)