Kanal

Disdik Riau Keluarkan SE Terkait Libur dan Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H, Ini Jadwalnya

RIAUIN.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sistem pendidikan nasional.

"Surat Edaran ini kami terbitkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017," jelas Edi Rusma Dinata.

SE ini juga merujuk pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

"Kami juga mengikuti Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan yang telah direvisi pada 2024, serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ Tahun 2025," tambahnya.

Edi Rusma Dinata juga menyebutkan bahwa SE ini telah disesuaikan dengan kalender pendidikan di Provinsi Riau untuk Tahun Pelajaran 2024/2025.

Untuk libur awal Ramadan, diputuskan pada tanggal 27, 28 Februari, dan 3, 4, 5 Maret 2025. Pembelajaran di bulan Ramadan akan dimulai pada 6 Maret dan berlangsung hingga 25 Maret 2025.

SE ini juga menetapkan bahwa pembelajaran di SMA dan SMK akan dibatasi hingga enam jam pelajaran per hari, dengan durasi 1 jam pelajaran setara 30 menit. Sedangkan untuk SLB, penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan juga diimbau untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan, seperti pesantren kilat, guna memperkuat karakter pelajar yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," kata Edi Rusma Dinata.

Terkait ujian akhir semester, untuk peserta didik kelas XII SMA/SMK dan SLB, akan diadakan pada periode 10 hingga 18 Maret 2025 untuk jenjang SMPLB/SMA/SMK, serta pada 17 hingga 21 Maret 2025 untuk jenjang SDLB.

Libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan berlangsung pada 26, 27, 28 Maret, dan 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur pada 9 April 2025. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler