Kanal

Sudah Diteken Pj Walikota, Perda Kawasan Tanpa Rokok Pekanbaru Resmi Disahkan

RIAUIN.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru resmi disahkan dan diundangkan pada 30 Januari 2025, setelah dilakukan penandatanganan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.

"Perda KTR ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, pada Sabtu (1/2/2025).

Edi menyampaikan bahwa pemberlakuan Perda KTR akan dimulai enam bulan setelah pengundangan, yaitu pada 31 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Pemko Pekanbaru akan fokus pada sosialisasi untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan ini.

"Selama enam bulan sebelum diberlakukan, Pemko Pekanbaru akan mengadakan sosialisasi tentang Perda yang telah disahkan," katanya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menyusun Peraturan Walikota (Perwako) sebagai rincian dari Perda KTR. Perwako ini akan mengatur lebih detail tentang teknis pelaksanaan, termasuk penentuan lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok.

"Di kawasan yang ditetapkan sebagai 100 persen KTR, semua kegiatan terkait rokok, seperti iklan dan penjualan rokok, tidak diperbolehkan," jelasnya. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler