RIAUIN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Iwan Simatupang, pada Selasa (28/1/2025), menekankan perlunya penyesuaian dalam sistem pengelolaan angkutan sampah mandiri agar sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023.
"Peraturan ini mengatur secara rinci pengangkutan sampah mandiri untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan terstruktur," ujar Iwan, Selasa (28/01/2025).
Sampah yang diangkut secara mandiri hanya akan diakui jika memperoleh rekomendasi dari lurah dan disahkan oleh camat setempat. Pengangkutan sampah ini bisa dilakukan oleh badan usaha ataupun individu.
"Mereka harus menyediakan informasi lengkap terkait area yang dilayani dan jumlah sampah yang diangkut. Setelah itu, camat akan memberikan pengakuan, dan kami yang akan mengeluarkan izin operasional," jelas Iwan.
Sampah yang diangkut secara mandiri dapat dibuang ke tempat penampungan sementara (trans depo) milik PT Ella Pratama Perkasa (EPP) atau langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. Namun, Iwan menyebutkan bahwa implementasi perwako ini masih belum sepenuhnya berjalan.
"Pelaksanaan perwako ini belum optimal. Dibutuhkan kerjasama antara semua pihak agar regulasi ini bisa diterapkan dengan baik," tambah Iwan. (*)