Dalam Monev tersebut, KPK menyarankan beberapa saran terkait pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. "Misalnya, Pemda harus menyediakan kotak saran. Hal ini biar masyarakat bisa memberikan masukan. Terus, harus ada papan pengumuman mana pengurusan yang harus bayar atau yang gratis," ujar kepala Inspektorat, Hernalis saat berbincang dengan riauterkini tadi siang, Kamis (26/10/17).
Kepala Inspektorat, Hernalis yang ikut dalam rapat tersebut menuturkan, KPK juga menyarankan agar masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing harus memiliki Standar Operasional Prosedural (SOP), agar pemerintah dapat mengevaluasi pelayanan kepada masyarakat.
Jika OPD tidak memiliki SOP maka, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terkontrol. SOP akan menjadi acuan dalam membemrikan pelayanan. "Misalnya pengurusan KTP. Dibutuhkan berapa hari penyelesaiannya. Ini harus ada SOP-nya. Dan harus dijelaskan pada papan pengumuman. Supaya masyarakat mengetahu berapa lama waktu yang dibutuhkan," ujar auditor berprestasi ini menjelaskan.
Mengacu kepada SOP itu nantinya, bisa diketahui prosedur apa saja yang harus dilalui oleh masyarakat untuk membuat surat perijinan maupun pembuatan KTP. "Kalau syarat lengkap, waktu yang dibutuhkan sekian hari, tuntas. Jika tidak lengkap prosedurnya harus begini, dan waktunya sekian lama selesai. Itu misalnya," jelas Hernalis.
Dalam pertemuan itu, KPK juga mendorong pemerintah melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang lebih transparan, akuntabel melalui e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. "Intinya anggota KPK itu kemarin dalam rangka memberikan pembinaan lah. Baik dalam tata kelola keuangan dan tata cara pelayanan kepada masyarakat," tutur Hernalis sembari menyebutkan OPD yang menjadi sasaran himbauan KPK kemarin adalah DPKAD, Bappeda, Kominfo dan Bagian Pembangunan serta Inspektorat.(nol)