RIAUIN.COM - Seiring dengan libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Imlek 2025, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau akan diliburkan.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada periode ini, terdapat kabar baik.
Bapenda Riau mengeluarkan kebijakan khusus dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan untuk pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda meskipun telah melewati tanggal jatuh tempo.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, menyampaikan bahwa "Bagi wajib pajak yang jatuh tempo antara 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan."
Langkah ini diambil sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang menyebabkan penghentian sementara operasional Samsat. Sayoga berharap kebijakan ini membantu wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah.
Sayoga juga mengingatkan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan berkontribusi pada pembangunan berbagai sektor, termasuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Riau,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Bapenda Riau berkomitmen untuk memudahkan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
"Gunakan kesempatan ini hingga 30 Januari untuk membayar pajak tanpa denda," tutupnya. (*)