Kanal

MK Umumkan Putuskan Gugatan 7 Sengketa Pilkada Riau 11 Februari

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 11 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan nasib tujuh sengketa hasil Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.

Daerah-daerah yang terlibat dalam sengketa ini meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

Supriyanto, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa MK akan memutuskan apakah sengketa di setiap daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak.

"MK akan menentukan apakah sengketa tersebut dapat diterima dan diteruskan ke tahap berikutnya, ataukah dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya pada Selasa (28/01/2025).

Putusan MK nantinya akan memutuskan apakah sengketa diterima untuk diproses lebih lanjut atau dihentikan.

"Sengketa telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, pemeriksaan awal, hingga pembuktian. Semua keputusan akan diambil berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan selama proses persidangan," tuturnya.

Sengketa tersebut diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara di masing-masing daerah. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler