Kanal

Waduh, Ada Pengusaha Sawit Kuasai Lahan Sampai 700 Hektar di Hulu Kuantan, Perusahaan tak Jelas

RIAUIN. COM - LSM Suluh Kuansing kembali merilis data terbaru terkait penguasaan lahan milik pribadi sampai 700 hektar luasnya. Lahan tersebut telah ditanami sawit. Dan sudah lama dipanen.

"Ini data yang cukup mencengangkan. Pribadi sampai memiliki lahan hingga 700 hektar. Perusahaan tak jelas, " kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH.

Nerdi pun mengungkapkan cara pengusaha itu hingga mendapatkan lahan seluas itu. "Awalnya dia beli tanah masyarakat, terus beli, semakin lama semakin luas. Hingga sampai 700 hektar, itu baru di Hulu Kuantan. Belum lagi di kecamatan lain, " ucapnya.

Mestinya kata Nerdi, pengusaha tersebut harus sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun berdasarkan penelusuran pihaknya, pengusaha itu tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tak ada. Itu dia kuasai secara pribadi. Tak ada HGU, " ungkapnya.

Menurut Nerdi, pengusaha berinisial A ini terbilang tajir melintir. Jika pemerintah tidak mengontrol penguasaan lahan miliknya, maka dikhawatirkan seluruh tanah masyarakat habis dikuasainya.

Nerdi menyebutkan lokasi kebun 700 hektat yang dikuasai oknum pengusaha tersebut berada di Seberang Desa Sungai Alah dan Sungai Pinang dan Koto Kombu serta di Desa Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kuansing Dirugikan Rp243 Miliar.

Tiap tahun Kabupaten Kuansing berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp243 miliar dari pemasukan buah sawit ilegal. Hampir 200 ribu hektare kebun kelapa sawit yang berada di Kuansing ilegal.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby kepada riauin.com pekan lalu. Dia menyayangkan besarnya kerugian yang dialami oleh daerah tersebut akibat menjamurnya pengusaha nakal di Kuantan Singingi.

"Itu yang jadi masalah selama ini, 200 ribu hektare kebun kelapa sawit di Kuansing ilegal. Potensi kerugian mencapai Rp243 miliar tiap tahun, " ucapnya.

Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran akan menjalankan penyelesaian perkebunan sawit yang masuk kategori illegal dengan cara pembayaran denda. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo, dalam forum diskusi yang diselenggarakan atas kerja sama antara APEC Business Advisory Council (ABAC) Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Keuangan, pada bulan Agustus 2024 lalu.

Hashim menjelaskan bahwa dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terindikasi ada 7,7 juta hektare perkebunan sawit illegal. Data ini diperoleh dari pemantauan satelit dan drone. 

Terkait penyelesaian masalah ini, dikatakan Hashim, pemerintah yang dinakhodai Prabowo Subianto menawarkan opsi pembayaran denda sebesar Rp300 triliun. Langkah ini diambil sebagai alternatif agar tidak semakin banyak pelaku yang dipenjara, serta sebagai upaya untuk menjaga stabilitas. (hen)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler