RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk siaga darurat dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3823/XII/2024 yang mengatur pembentukan Komando Satgas Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi.
Pembentukan Satgas ini mengikuti keputusan beberapa kabupaten, seperti Kepulauan Meranti, Rokan Hulu (Rohul), dan Indragiri Hulu (Inhu), yang sudah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi. Pemprov Riau sendiri sudah terlebih dahulu menetapkan status serupa pada 5 Desember 2024 lalu, seiring dengan curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah daerah.
"Kami sudah membentuk Satgas Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, pada Rabu (15/1/2025).
Edy Afrizal menambahkan, masa tugas Satgas ini mengikuti masa penetapan status siaga yang berlaku mulai 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. Status ini bisa diperpanjang, tergantung pada kondisi curah hujan dan dampaknya terhadap wilayah Riau.
"Satgas ini dibentuk untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana, melibatkan semua pihak, termasuk TNI/Polri," ujarnya. (*)