RIAUIN.COM - Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, mengumumkan bahwa pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto, akan berlangsung pada 7 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi melalui zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami telah menerima informasi bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024," ujar OK Doni pada Selasa (14/1/2024).
Menurut Perpres tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pemilu Kepala Daerah 2024 akan digelar serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak terlibat sengketa di MK, akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Pemprov Riau juga diminta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan pelantikan wakil gubernur serta pejabat daerah lainnya, termasuk lima pasangan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota se-Riau.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 22A, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pengangkatan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025.
Hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, demikian pula dengan lima kabupaten dan kota di Riau yang juga tidak ada sengketa, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan. (*)