Kanal

Berdasarkan Pergub Terbaru, Mutasi PNS ke Pemprov Riau Harus dengan Syarat dan Proses Ketat

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau kini menerapkan aturan baru terkait mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin bergabung dengan Pemprov Riau. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, proses mutasi PNS ke Pemprov Riau akan melalui seleksi yang ketat dan selektif.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS yang diterima di Pemprov Riau memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah. Proses penyusunan kebutuhan ASN di Pemprov Riau juga didasarkan pada program-program prioritas pembangunan serta perencanaan jangka panjang untuk lima tahun ke depan.

Mutasi PNS ke Pemprov Riau dapat dilakukan dari berbagai instansi, termasuk instansi pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dari provinsi lain, hingga perwakilan negara di luar negeri. Gubernur Riau akan mengumumkan lowongan mutasi secara terbuka sesuai dengan formasi yang tersedia, dan proses seleksinya akan dilakukan dengan transparansi penuh.

Proses seleksi mutasi PNS meliputi tiga tahap utama: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Pada tahap seleksi kompetensi, peserta akan dinilai berdasarkan kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural. PNS yang lulus seleksi akan mendapatkan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau, sementara yang belum berhasil dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya, asalkan ada formasi yang tersedia.

Dengan adanya peraturan ini, Pemprov Riau berharap dapat menjaga kualitas SDM dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus mendorong inovasi dan kontribusi terbaik dari ASN. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler