Kanal

Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Resmi Naik, Ini Rinciannya

RIAUIN.COM – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan adanya kenaikan tarif pada jalan tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar yang mulai diberlakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang dilakukan secara luas, baik melalui media daring, spanduk, maupun baliho di sepanjang jalur tol.

Adjib juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap penggunaan jalan tol ini sangat tinggi, dengan meningkatnya lalu lintas harian rata-rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, volume kendaraan non-golongan I juga tercatat tumbuh 10% pada periode yang sama.

Selain memberikan dampak positif bagi mobilitas, jalan tol ini juga berdampak baik terhadap ekonomi dan lingkungan sekitar. Sebagai wujud komitmen terhadap kelestarian alam, Hutama Karya telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol. Tak hanya itu, proyek ini juga menciptakan peluang pekerjaan bagi warga Kabupaten 
Kampar.

“Hutama Karya berkomitmen untuk menciptakan infrastruktur yang berkualitas, sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Adjib.

Pakar ekonomi, Piter Abdullah, mengungkapkan bahwa manfaat dari jalan tol ini akan lebih optimal apabila jaringan tol dapat terhubung sepenuhnya. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa meski jalan tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar belum terhubung sepenuhnya, sudah memberikan dampak positif bagi para pengguna jalan.

“Manfaat ekonomi dari jalan tol ini sudah mulai dirasakan, terutama yang dapat terlihat pada jalan tol Trans-Sumatra lainnya,” jelas Piter.

Berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PU:

Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.

Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II & III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, Golongan IV & V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.

Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.

XIII Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.

Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler