RIAUIN.COM - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, turut serta dalam Rapat Koordinasi mengenai penyelesaian penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Daerah. Rapat yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan di RCC Menara Lancang Kuning pada Rabu (8/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur pelarangan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer oleh instansi pemerintah.
"Kita harus fokus pada penataan tenaga yang sudah ada, jangan menambah jumlahnya sementara yang lama dibiarkan. Ini akan menjadi masalah di kemudian hari," ujar Tito.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa proses penataan tenaga non-ASN seharusnya sudah selesai pada Desember 2024, namun tidak semua Pemerintah Daerah telah menyelesaikan proses ini.
"Dalam penataan ini, kita perlu menghindari PHK massal, menjaga pendapatan yang ada, mencegah pembengkakan anggaran, serta memastikan semuanya sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Rini juga mengungkapkan bahwa tujuan dari penataan ini adalah untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN, dengan melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap tenaga non-ASN yang dapat diajukan untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, yang berlaku untuk tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Periode kedua seleksi dibuka agar pegawai non-ASN memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi calon PPPK, setelah periode pertama yang telah diumumkan kelulusannya," tambah Rini. (*)