RIAUIN.COM - Polda Riau telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat 42 personel yang terbukti melakukan kesalahan selama tahun 2024.
"Mereka dipecat karena berbagai permasalahan, seperti penyalahgunaan narkoba, LGBT, asusila, pidana umum, dan kasus lainnya," sebut Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat rilis akhir tahun di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).
Dari 42 orang yang dipecat tersebut, satu di antaranya merupakan perwira menengah (Pamen), satu perwira utama, 38 Bintara, dan dua orang Tamtama.
Kemudian, sebanyak 64 personel juga didemosi atau mutasi atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, Polda Riau juga memberikan penghargaan kepada 156 personelnya yang berprestasi.
"Penghargaan diberikan kepada yang berprestasi, dan sanksi terhadap yang melakukan pelanggaran. Kami tak tinggal diam, dan menindak polisi yang nakal demi masyarakat," pungkasnya.(nal/ant).