RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah preventif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai bencana yang berpotensi terjadi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung yang kerap melanda wilayah Riau.
Pembentukan Satgas ini juga berkaitan dengan penetapan Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi yang berlaku dari 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. Status siaga ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau.
Kepala BPBD Provinsi Riau, M. Edy Afrizal, melalui Kepala Bidang Kedaruratan, Jim Ghafur, menyampaikan bahwa Satgas ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi sedang dalam proses, dan kami berharap segera ada keputusan dari Penjabat Gubernur Riau,” kata Jim Ghafur, Senin (23/12/2024).
Pihak BPBD menargetkan Satgas segera terbentuk untuk
mempercepat koordinasi bila terjadi bencana di Riau. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, untuk merespons dengan cepat.
Langkah pembentukan Satgas ini diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana dengan mempercepat proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengikuti petunjuk dari pemerintah serta pihak berwenang.
Kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk memperkecil risiko kerugian akibat bencana dan melindungi keselamatan bersama. (*)