RIAUIN.COM - Dewan pengupahan Kabupaten Siak telah melakukan sidang penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025, dimana hasilnya disepakati sebesar Rp3.712.011.
Penetapan itu berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Siak, serikat pekerja, akademisi, Apindo dan pakar di Kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrannaker) Siak, Kamis (12/12/2024).
Dalam sidang itu, UMK Siak tahun 2025 mengalami perubahan yakni dengan membagi tiga sektor pengupahan yang terdiri dari sektor pertanian dan perkebunan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan sektor kertas, bubur kertas, papan dan tissue.
Dewan pengupahan pun menyepakati UMK kini berganti menjadi UMSK (Upah Minimun Sektoral Kabupaten).
"UMSK namanya sekarang, hasil ini telah kami ajukan ke Bupati Siak," kata Sekretaris Distrannaker Siak, Wan Sri Saadun, Kamis (12/12/2024).
Namun demikian, dewan pengupahan tetap menyamaratakan masing-masing sektor bahwa UMKS masing-masing adalah Rp3.691.216, kemudian ditambah dengan kenaikan 6,5 persen sesuai mandat presiden Prabowo Subianto. Sehingga total keseluruhan menjadi Rp3.712.011.
Selanjutnya, UMSK yang telah diajukan dewan pengupahan Siak akan ditetapkan Gubernur Riau paling lambat 18 Desember 2024.(nal).