Kanal

Berdasarkan Keputusan Gubernur, Pemprov Riau Umumkan UMSP Migas 2025

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor migas pada tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (10/12/2024), sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3725/XII/2024.

Keputusan tersebut menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjangnya di Provinsi Riau pada angka Rp 3.543.863,98 per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Riau.

"Kami berharap pemberlakuan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong kemajuan ekonomi di wilayah Riau," ujar Boby.

Dalam keputusan tersebut, juga ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari jumlah yang telah ditetapkan. Serikat pekerja diharapkan dapat mengamankan dan mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh pekerja di sektor migas, serta menjaga kelancaran produksi di bidang tersebut. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler