RIAUIN.COM - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru kosong setelah Indra Pomi Nasution, yang menjabat sebagai Sekda, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, pada Senin (2/12/2024).
Untuk mengatasi kekosongan ini, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menyatakan akan mengusulkan pengisian jabatan Sekda melalui Penjabat Sekda (Plh) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar proses administrasi dapat segera dipercepat menjelang akhir tahun.
Roni Rakhmat mengungkapkan rencananya dalam rapat pada Rabu (4/12/2024), dan mengatakan bahwa evaluasi terkait jabatan Sekda akan dilakukan segera. Ia akan segera mengusulkan pejabat untuk mengisi posisi Plh Sekda, sekaligus memastikan kelancaran administrasi pemerintahan.
“Jabatan Sekda sangat penting dalam menjalankan pemerintahan, sehingga kami akan segera menuntaskan evaluasi dan mengusulkan nama pejabat yang tepat untuk mengisi posisi tersebut,” ujar Roni.
Lebih lanjut, Roni menambahkan, tidak hanya jabatan Sekda, tetapi juga sejumlah jabatan lain yang kini kosong akan segera dibahas dalam rapat dan diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan agar Plt dapat segera ditunjuk.
Diketahui, setiap pengisian jabatan di lingkungan Pemko Pekanbaru, termasuk pengangkatan Pj Wali Kota, mutasi, atau rotasi pejabat, harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (*)