RIAUIN.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru, Provinsi Riau, berkomitmen untuk membantu mengubah perilaku 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus narkoba melalui program rehabilitasi sosial yang berlangsung selama enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, memberikan apresiasi terhadap upaya Lapas Perempuan Pekanbaru dalam mengubah perilaku WBP. Melalui pendampingan konselor dari Yayasan Gemuni, para WBP mengikuti berbagai kegiatan edukasi, seminar, dan konseling intensif untuk memahami dampak negatif narkoba.
Budi menjelaskan, program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengubah pola hidup WBP. Selain itu, mereka juga dibimbing oleh konselor dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan dengan maksimal.
“Melalui program ini, kami optimistis bahwa WBP bisa benar-benar bebas dari kecanduan narkoba dan menjalani pola hidup yang lebih sehat,” ujar Budi. Namun, ia juga mencatat adanya kendala terkait keterbatasan anggaran untuk program rehabilitasi, yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Ia berharap masyarakat juga memberi kesempatan kedua bagi WBP untuk membuktikan perubahan positif mereka setelah keluar dari lapas.
Budi menambahkan, masyarakat harus siap menerima WBP yang telah menjalani rehabilitasi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk beradaptasi kembali ke lingkungan sosial. Selain itu, petugas pemasyarakatan diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan pembinaan dengan pendekatan yang penuh perhatian dan kasih sayang.
Sebagai bagian dari program rehabilitasi, 30 peserta tersebut nantinya akan menjadi duta anti-narkoba. Selain itu, mereka juga terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan kerja, seperti menjahit, merajut, membatik, menyalon, serta memasak aneka kue dan roti.
Budi juga melakukan pelepasan 1.500 bibit ikan lele ke kolam di Lapas Perempuan sebagai bagian dari program pembinaan kerja lainnya. Ia menambahkan, pelatihan keterampilan seperti ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan hidup yang berguna bagi WBP setelah mereka selesai menjalani masa pidana.
"Program ini dirancang untuk mengisi waktu luang warga binaan dan memberikan keterampilan praktis yang dapat mereka gunakan setelah bebas," kata Budi. (*)