RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah per tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyampaikan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini, yang diyakini dapat membantu meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah pertama mereka. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Selasa (26/11/2024).
"Kami mendukung penuh upaya penghapusan BPHTB bagi MBR sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Risnandar.
Penghapusan BPHTB bagi MBR ini merupakan salah satu langkah strategis dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama dengan harga yang lebih terjangkau.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus 25 persen dari BPHTB Terutang untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga memberikan diskon BPHTB dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), dengan pengurangan hingga 100 persen untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta, 50 persen untuk NJOP Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Risnandar menegaskan komitmennya untuk segera mengawal penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Pemko Pekanbaru juga akan memastikan peraturan turunannya, seperti Perwako, dapat segera diterbitkan agar manfaat kebijakan ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru.
"Secepatnya kami akan memastikan peraturan ini diterbitkan agar masyarakat berpenghasilan rendah di Pekanbaru bisa segera merasakan manfaatnya," ujar Risnandar, yang berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan sebelum akhir tahun 2024. (*)