Kanal

Pj Walikota Pekanbaru Tekankan Penghitungan UMK 2025 Harus Sesuai Regulasi Pusat

RIAUIN.COM – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 harus tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pernyataan ini disampaikan Pj Walikota saat memimpin rapat terkait kebijakan penetapan UMK 2025, yang berlangsung di ruang rapat rumah dinas Walikota Pekanbaru pada Senin (25/11/2024).

"Pada rapat kemarin, kami hanya berdiskusi mengenai penghitungan UMK dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait formula yang akan digunakan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, pada Selasa (26/11/2024).

Lebih lanjut, Syamsuwir menjelaskan bahwa sesuai arahan Pj Walikota, penghitungan UMK 2025 harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Karena aturan dari kementerian belum turun, kami belum bisa menentukan besaran UMK. Semua daerah, termasuk Pemprov Riau, masih menunggu regulasi terbaru dari pusat," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Oleh karena itu, Kemnaker diminta untuk menyusun regulasi baru yang sesuai dengan keputusan MK untuk digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler