RIAUIN.COM - Per Oktober 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp18,7 triliun, atau sekitar 77,23% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp24,2 triliun.
Dengan waktu yang masih tersisa hingga akhir tahun, Kanwil DJP Riau optimis dapat memenuhi target yang tercantum dalam APBN 2024.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, memberikan apresiasi atas pencapaian ini.
"Capaian ini adalah hasil kerja sama yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami percaya penerimaan pajak dapat mencapai 100% melalui berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang terus dilakukan," ungkap Ardiyanto pada Jumat (22/11/2024).
Adapun kontribusi sektor pajak di Riau, sektor non-sawit mendominasi dengan realisasi mencapai Rp12,71 triliun, sementara sektor sawit menyumbang Rp5,99 triliun.
Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak juga tercatat luar biasa dengan angka 100,21% dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan total 432.914 SPT yang sudah dilaporkan.
"Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan masyarakat Riau yang tinggi, yang tentunya menjadi indikator positif dalam mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara," tambahnya.
Terkait dengan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), realisasi pemadanan NIK di Riau telah mencapai 98,82%. Dari 1.872.838 wajib pajak WNI, sebanyak 1.850.816 telah berhasil dipadankan.
"Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data perpajakan dan memperluas basis pajak. Kami terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya," pungkas Ardiyanto. (*)