Kanal

Perda KTR Pekanbaru Tinggal Tunggu Tanda Tangan Walikota untuk Diberlakukan

RIAUIN.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pekanbaru masih menunggu tanda tangan Walikota sebelum dapat diundangkan. Peraturan yang disusun oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 ini akan diberlakukan setelah proses penandatanganan selesai.

Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait Perda KTR telah selesai, termasuk registrasi dan revisi. "Saat ini, kami tinggal menunggu proses penandatanganan oleh Pj Walikota. Setelah itu, baru akan diundangkan," ujar Edi, Kamis (21/11/2024).

Menurut Edi, sebelumnya ada frasa yang terlewat terkait masa pemberlakuan Perda, yang kemudian diperbaiki setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). "Pada ketentuan peralihan, pansus meminta agar Perda diberlakukan enam bulan setelah pengundangan, dan frasa ini yang sempat terlewat," terangnya.

Setelah tandatangan Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah, Perda KTR akan mulai berlaku enam bulan setelah pengundangan. Edi menambahkan bahwa Pemko Pekanbaru juga akan melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat sudah memahami peraturan ini sebelum diberlakukan. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler