Kanal

Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Pemungutan Retribusi Sampah Tunai

RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum yang masih memungut retribusi sampah secara tunai, meskipun pemerintah kota telah menerapkan sistem pembayaran non tunai.

Risnandar menyebutkan bahwa hingga kini masih ada laporan mengenai pemungutan retribusi sampah secara manual oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Padahal, Pemko Pekanbaru telah menginstruksikan agar pembayaran dilakukan melalui QRIS atau transfer langsung.

"Sudah ada surat dan pengumuman resmi terkait kewajiban pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Namun, masih ada yang memungut tunai, dan kami meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti hal ini," ungkap Risnandar pada Jumat (15/11/2024).

Ia juga mengimbau warga untuk tidak melayani pemungutan retribusi sampah secara tunai dan mematuhi ketentuan pembayaran sesuai peraturan yang berlaku.

Sejak awal tahun 2024, Pemko Pekanbaru melalui Dinas LHK telah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non tunai, yang dapat dilakukan melalui Bank BNI dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler