" Hari ini, dua tersangka lagi, MJ dan MHR kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," jelas Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada para awak media Kamis pagi.
Sebelumnya, penyidik telah melakuka penahanan tersangka HW, ABD dan M.
Seperti diketahui, pada proses penyidikan perkara korupsi pengadaan lampu jalan. Penyidik Kejati Riau menetapkan lima orang tersangka yakni, M selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ABD dan MJ pihak swasta selaku broker proyek serta MHR, broker proyek yang juga penggiat LSM, dan HW, selaku penyedia barang.
Perbuatan kelima tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, yang diduga melakukan praktik mark up dalam pengadaan barang.
Berdasarkan atau sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh. Tim penyidik menemukan modus penggunaan anggaran satu rekening kegiatan dan kemudian dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL).
Tim penyidik mensinyalir proses kegiatan ini dikerjakan tidak dengan benar dan direkayasa.
Selain itu, ditemukan 29 orang penyedia barang yang sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK dan mereka hanya pinjam bendera dari perusahaan lain.
Pengadaan lampu jalan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih. Anggaran itu diduga digelembungkan (mark up) jauh dari harga sebenarnya.
Kegiatan tersebut masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp 6,3 miliar, seperti dilansir dari riauterkini.
Atas penetapan tersangka tersebut, ABD dan tersangka M mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(nol)